Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diantara mereka terdapat satu orang imam dan yang lainnya mengikuti sebagai makmum dibelakang.
Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakkad, yaitu sangat dianjurkan pelaksanaannya. Karena shalat berjamaah bernilai 27 derajat dibanding shalat sendirian sebagaimana dijelaskan dalam Q.S An Nisa [4]: 102.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mau tau apa komentar kamu ?EmoticonEmoticon