Untuk membedakan antara hadas dan najis, simaklah penjelasannya berikut ini !
1. Hadas
Dalam ilmu fiqih hadas diartikan sebagai suatu keadaan pada diri seseorang yang tidak suci karena sebab sebab tertentu. Hadas dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu hadas besar dan hadas kecil.
• Hal-hal yang termasuk hadas kecil Sesuatu yang keluar dari qubul ataupun dubur.
- Sesuatu yang keluar dari qubul ataupun dubur.
- Hilangnya akal atau keadaan tidak sadar, mabuk, gila maupun pingsan.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan tidak terhalang apapun.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa alas atau penghalang.
Cara menyucikan hadas kecil ini dapat dilakukan dengan berwudhu atau tayamum.
• Hal-hal yang termasuk hadas besar
- Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
- Keluar mani, baik keluarnya karna bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
- Haid
- Nifas
- Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
Berbeda dengan hadas kecil, cara menyucikan hadas besar adalah dengan mandi.
2. Najis
• Pengertian najis
Najis adalah keadaan tidak suci yang dapat mengenai badan ataupun benda karena terkena benda-benda najis. Adapun benda benda yang termasuk najis antara lain :
- Bangkai binatang
- Darah dan nanah
- Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau hewan, kecuali air m4ni (sp3rma) seperti uriine, kotoran, mazi dan wadi.
- B*bi
- Air liur anjhing
- Khamar(minuman keras) dan segala sesuatu yang memabukan.
• Macam macam najis dan cara menyucikannya
Najis dapat dikelompokan ke dalam tiga bagian, yaitu:
1. Najis mukhaffafah adalag najis ringan, yaitu kencing bayi yang belum mengkonsumsi makanan apapun selain air susuu ibu (ASI).
Menyucikannya dilakukan dengan cara memercikan ir kepada permukaan benda yang terkena najis.
2. Najis mutawasitah adalah najis sedang (pertengahan). Najis mutawasitah ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini keberadaannya, tetapi tidak ada zat, warna, ataupun baunya. Cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan dari atas benda yang diyaini kena najis.
- Najis ainiyah adalah najis yang masih ada zat, warna ataupun baunya. Cara menyucikannya adalah dengan membasuhinya hingga zat, warna ataupun baunya tersebut pun hilang.
3. Najis mugalazah adalah najid berat, seperti b*bi dan air liur anjhing. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bagian/benda yang terkena najis dengan air srebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau pasir.
Beberapa perbedaan hadas dan najis diantaranya :
- Hadas adalah keadaan tidak suci yang tidak terlihat tetapi diyakini terkena kotoran atau tidak suci, sedangkan najis zatnya nyata terlihat atau tercium.
- Cara menghilangkan hadas dilakukan dengan wudu, tayamum, atau mandi. Adapun cara menghilangkan najis adalah membersihkan bagian yang terkena najis dengan memakai air, tanah atau pasir pada permukaan yang terkena najis.
- Hadas hanya mengenai badan, sedangkan najis dapat mengenai badan, pakaian dan tempat
Mau tau apa komentar kamu ?EmoticonEmoticon